Nunggak Pajak Rp 150 Juta, 13 Papan Reklame Diturunkan

1167 views

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Pusat menurunkan 13 papan reklame yang belum membayar pajak. Total pendapatan dari sektor pajak reklame yang belum dibayar mencapai Rp 150 juta.

Tiang reklame milik salah satu bank nasional di Jalan Budi Utomo, Sawah Besar, Jakpus, misalnya. Papan reklame dipotong menggunakan gergaji besi.

Penertiban ini karena pemilik perusahaan belum melaksanakan kewajiban. Seperti yang diatur pada Perda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Watch Nunggak Pajak Rp 150 Juta, 13 Papan Reklame Diturunkan With HD Quality.

You may also like

News Video

Commedy Video