Pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) di Bernerhof Bern, Swiss. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Dengan penekenan tersebut, Indonesia menjadi negara ke-10 yang menggelar kesepakatan MLA dengan Swiss.
Official Website: http://beritasatu.com
Facebook.com/BeritaSatu
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatu
Watch Indonesia-Swiss Resmi Sepakati MLA untuk Lacak Aset Koruptor With HD Quality.